Penyebaran Maklumat Kapolda Riau Digencarkan, Warga Diimbau Tidak Membakar Hutan dan Lahan
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Dumai Kota melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar, terutama pada musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan edukasi mengenai bahaya karhutla yang dapat menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta mengakibatkan kerugian ekonomi. Selain itu, warga juga diingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bhabinkamtibmas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, mengawasi lahan miliknya, serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolda Riau melalui maklumatnya menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mampu mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga Provinsi Riau tetap aman, sehat, dan terbebas dari bencana kabut asap.